
Tugas dan Tanggung Jawab Dokter
perusahaan antara lain:
- Dokter Perusahaan berperan sebagai
Dokter Penanggung Jawab terhadap Pelaksanaan Kesehatan Kerja pada suatu
perusahaan.
- Memeriksa Fisik, diagnosis pasien
dan merujuk ke layanan kesehatan yang telah ditentukan bila diperlukan.
- Melaporkan laporan bulanan, jumlah
pasien, dan diagnosis pasien, merangkum 10 besar penyakit di lingkungan kerja,
mengindentifikasi penyakit yang beresiko menimbulkan wabah, serta pencegahan
dan pertolongan pertama pada Penyakit Akibat Kerja
- Membuat laporan rutin Kesehatan Karyawan
Perusahaan dalam jangka waktu Triwulan termasuk diantaranya Monitoring Sanitasi
serta Lingkungan kerja, Penyuluhan Ergonomi Kerja, Potensi dan resiko wabah
penyakit, Personal higiene, Kesehatan mata, Telinga ( kebisingan ) dan
lain-lain.
- Laporan Kesehatan Tahunan, Ringkasan dan Saran.
- Melakukan penyuluhan sesuai dengan
kebutuhan, memberikan nasihat dan masukan mengenai perencanaan dan pembuatan
lingkungan kerja yang sehat, pemilihan alat perlindungan diri sesuai kebutuhan
kerja, serta pengawasan dan pemrogaman gizi makanan di tempat kerja.